Mengganti Kartu ATM Menjadi Berchip dan Berlogo GPN
Akhir-akhir ini warganet Indonesia dikejutkan oleh diblokirnya kartu ATM khususnya dalam artikel ini adalah BRI karena saya memakai BRI, dan harus segera diganti ke kartu ATM yang Berchip dan Berlogo GPN. Sebelumnya saya sendiri sedikit kudet masalah GPN ini, hanya dengar berita online saja tanpa tahu kelanjutannya. Hingga pada akhirnya saya mendapatkan SMS dari Bank-BRI bahwa kartu ATM saya diblokir dan harus segera diganti ke kartu ATM berlogo GPN.
Apa itu GPN? saya kutip dari situs Atmbersama, GPN atau "Gerbang Pembayaran Nasional" adalah suatu sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran. Secara mudah, masyarakat tidak perlu lagi mencari mesin EDC dari bank yang sama dengan kartu yang dimiliki karena semua kartu yang berlogo GPN dapat digunakan pada seluruh mesin EDC di Indonesia.
Apa itu Mesin EDC? saya kutip juga dari situs Infoperbankan, bahwa Mesin EDC atau "Electronic Data Capture" adalah sebuah perangkat yang diterbitkan oleh perbankan untuk memudahkan nasabah nya melakukan transaksi dengan kartu atm atau kartu debit. Alat ini disediakan dibagian kasir toko, kasir supermarket, minimarket dan sebagainya. Nasabah juga dapat melakukan penarikan tunai menggunakan mesin EDC, untuk penarikan tunai tergantung dari kebijakan merchant terkait.
Nah mesin EDC ini dulunya hanya bisa digunakan sesuai nama bank yang tertera di mesin tersebut, namun kini dengan adanya chip karena sistem GPN, jadi kita bisa menggunakan segala jenis kartu ATM untuk satu meisn EDC. Sehingga akan memudahkan kita dalam bertransaksi dimanapun tanpa meributkan ATM kita dari bank mana.
GPN merupakan program yang diinisiasi oleh Bank Indonesia dan secara resmi telah diluncurkan pada 4 Desember 2017 lalu. Nah loh, sudah dari akhir 2017 diumumkan, namun baru akhir-akhir ini boomingnya, karena kita tidak banyak tahu menahu, mungkin karena kurangnya iklan tentang penggantian kartu ini. Dan iklan yang efektif adalah kemarin ini, melalui sms pemblokiran. hehe
Nah bagaimana cara dan syarat mengganti kartu ATM lama ke yang baru ini? berikut adalah penjelasannya :
- Anda hanya perlu datang ke kantor cabang bank anda yang terdekat, tidak harus di domisili awal registrasi rekening. Misal saya dulu registrasi rekening BRI di Jombang, namun saya bisa melakukan penggantian kartu di Surabaya.
- Syarat yang perlu anda bawa adalah kartu ATM lama, dan KTP asli (atau biodata ber-barcode dari dispenduk jika KTP belum jadi), itu saja, namun siap-siap juga bawa buku tabungan siapa tahu anda lupa data nomor rekening anda.
- Saat datang ke kantor cabang pastikan tanya-tanya dulu ke Petugas Keamanan (Security) tentang prosedurnya, karena biasanya berbeda. Nanti anda akan disuruh mengisi form penggantian kartu dimana membutuhkan nomor KTP, nomor HP, alamat, nomor rekening dan data lainnya.
- Lalu silahkan setorkan form + KTP + Kartu ATM lama ke admin bank, dan proses selanjutnya akan dipandu oleh admin tersebut, mulai dari tanda tangan, membuat PIN, dan lain-lain.
- Anda juga bisa request aktivasi M-Banking dan I-Banking jika sebelumnya belum di aktivasi.
Yang perlu anda ketahui lagi, ATM di blokir bukan berarti akun rekening bank di blokir. Penggantian kartu juga tidak dibatasi tanggalnya, bisa kapan saja jika misal KTP anda belum jadi (misal karena KTP hilang terus ngurus lagi). Lalu anda juga bisa setor tunai atau tarik tunai secara manual di bank dengan membawa Buku Tabungan. Dan terakhir jika kartu ATM lama anda hilang, anda harus mengurus surat kehilangan dulu ke kantor Polisi terdekat, dan membawa buku tabungan ketika hendak membuat kartu baru.
Itulah yang saya ketahui tentang Penggantian Kartu ATM menjadi Berchip dan Berlogo GPN, semoga bisa bermanfaat, terimakasih telah membaca.
Open Comments
Close Comments
Posting Komentar untuk "Mengganti Kartu ATM Menjadi Berchip dan Berlogo GPN"